Mengenal Lebih Dekat Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026: Standar Baru Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Berita & Informasi SMARUGO

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali mengambil langkah strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah menetapkan standar baru terkait Tenaga Kependidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Lalu, apa saja poin penting dari peraturan baru ini dan bagaimana dampaknya bagi ekosistem sekolah kita? Berikut adalah ringkasan yang perlu Bapak/Ibu Guru, Orang Tua, dan seluruh warga sekolah ketahui.

Dua Kelompok Besar Standar Tenaga Kependidikan

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 secara jelas membagi standar tenaga kependidikan ke dalam dua kategori utama, yakni:

  1. Standar Pendidik, yang mencakup guru, konselor, pamong belajar, pendidik PAUD, dan sebutan lainnya.
  2. Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik, yang meliputi kepala satuan pendidikan (kepala sekolah), pengawas, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, laboran, hingga operator data sekolah.

Peningkatan Kualifikasi Minimum Pendidik

Salah satu sorotan utama dalam peraturan ini adalah penetapan kualifikasi akademik pendidik. Setiap guru dituntut untuk memiliki latar belakang pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV/S-1 Terapan) yang berasal dari program studi terakreditasi, serta diwajibkan memiliki Sertifikat Pendidik. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pendidik di sekolah dibekali dengan keilmuan yang memadai sebelum membimbing para peserta didik.

Empat Kompetensi Utama Guru

Selain kualifikasi ijazah, Permendikdasmen ini merumuskan empat kompetensi mutlak yang harus dikuasai oleh seorang pendidik:

  • Kompetensi Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid, bermakna, dan menggembirakan. Guru dituntut mampu merespons kebutuhan belajar murid secara inklusif.
  • Kompetensi Kepribadian: Memiliki karakter yang mantap, berakhlak mulia, berwibawa, dan mampu menjadi teladan yang baik bagi lingkungan sekolah.
  • Kompetensi Sosial: Kecakapan dalam berkomunikasi, berkolaborasi secara efektif dengan siswa, sesama guru, orang tua/wali, serta masyarakat luas.
  • Kompetensi Profesional: Penguasaan materi pelajaran secara mendalam, luas, dan kontekstual sesuai dengan perkembangan zaman.

Standar Kualifikasi Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Lainnya

Tidak hanya bagi guru, peraturan ini juga menyoroti peran sentral Kepala Sekolah. Seorang Kepala Sekolah diwajibkan memiliki kualifikasi minimum S-1/D-IV serta Sertifikat Pendidik. Selain itu, Kepala Sekolah harus mampu memimpin pengembangan kurikulum, membangun lingkungan belajar yang aman dan inklusif, serta melakukan supervisi berbasis data.

Aturan ini juga secara komprehensif merangkul tenaga kependidikan lainnya—seperti tenaga administrasi sekolah, pustakawan, teknisi, pekerja sosial pendidikan, hingga operator data. Masing-masing memiliki kriteria kualifikasi yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya guna memastikan operasional sekolah berjalan lancar dan optimal.

Komitmen Sekolah Kita

Hadirnya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menjadi pedoman sekaligus motivasi bagi satuan pendidikan kita untuk terus berbenah. Sekolah berkomitmen penuh untuk mendukung seluruh guru dan tenaga kependidikan dalam memenuhi kualifikasi serta meningkatkan kompetensi yang diamanatkan.

Dengan sinergi antara sekolah, pemerintah, dan orang tua, kita yakin standar baru ini akan membawa transformasi positif—melahirkan generasi penerus bangsa yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan global.

Untuk membaca dokumen lengkap Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, Anda dapat mengakses tautan resmi berikut: peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-23-tahun-2026.pdf

Oleh: Musolli, S.Th.I., S.Pd.

(Waka. Kurikulum SMAS Raudlatul Ulum Gondanglegi)

SHARE

Bagikan artikel ini

Bermanfaat? Bagikan kepada teman Anda.